Umum

PSIKOGRAM BAGI PENGASUH KAMPUS IPDN JATINANGOR TAHUN 2024

Diposting pada 14 June 2024


IPDN, ipdn, Rektor IPDN Hadiri Pelaksanaan Yudisium  45 Orang Lulusan Program Profesi Kepamongprajaan

          Kegiatan Psikogram bagi Pengasuh IPDN Tahun merupakan kegiatan Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai sebagai penanggungjawab dan PT. Kumala Tunas Unggul sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan ini merupakan kegiatan layanan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)  Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk meningkatkan kompetensi Pengasuh IPDN melalui pelaksanaan tes Psikogram. Dengan pelaksanaan kegiatan Psikogram bagi Pengasuh IPDN tahun 2024 diharapkan Pengasuh IPDN sebagai peserta mampu untuk mengembangkan potensi dan kompetensi yang sudah dimiliki dan memperbaiki aspek yang masih perlu adanya peningkatan.
            Kegiatan Psikogram bagi Pengasuh IPDN Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2024 dan pelaksanaan kegiatan dilakukan di Ruang Kelas Sekolah Pascasarjana IPDN Kampus Jatinangor. Kegiatan Psikogram bagi Pengasuh IPDN Tahun 2024 diawali dengan pengisian daftar hadir peserta kegiatan sebanyak 50 orang yang terdiri pengasuh dan staf Penegak Disiplin dan Pemeriksa Praja. Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian biodata pada lembar biodata peserta. Setelah peserta telah selesai mengisi biodata, kemudian dilanjutkan dengan sesi pembacaan administrasi tes yang berisi tentang petunjuk pengerjaan soal, cara menulis jawaban pada lembar jawaban, dan peraturan pengerjaan tes.

 Maksud dari pelaksanaan Kegiatan Psikogram bagi Pengasuh IPDN Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Mengetahui data kepribadian dan data psikologis Pengasuh IPDN;
  2. Membantu Pengasuh untuk mewujudkan dan mengoptimalkan potensi dirinya, dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan secara konstruktif, mampu memecahkan masalah secara realistis, mampu mengambil keputusan secara rasional dan melaksanakannya secara konkrit dan bertanggungjawab;
  3. Melakukan upaya pencegahan apabila terdapat indikasi perilaku ke arah yang bersifat destruktif;
  4. Melakukan treatment/maintenance kondisi mental Pengasuh IPDN dan
  5. Menggali potensi dan kesesuaian pengasuh dalam penempatan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tingkatan Praja dalam penetapan sebagai pengasuh.


              


Pencarian Berita


Kategori Berita

Umum
Khusus