Visi dan Misi
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022, Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai merupakan unsur pelaksana kegiatan Praja dan Pegawai yang mempunyai tugas melakukan Bimbingan dan Konseling bagi Praja dan Pegawai Visi Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai: “Menjadikan Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai sebagai pusat layanan dalam memberikan dukungan perkembangan kepribadian dan solusi untuk masalah Praja maupun Pegawai secara optimal” Misi Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai
|
Uraian Tugas Unit
Menurut Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja di satuan kerja IPDN, sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional unit bimbingan konseling Praja dan pegawai sebagai pedoman kelancaran tugas;
- mengoordinasikan kegiatan administrasi unit bimbingan konseling Praja dan pegawai;
- mengoordinasikan rencana, program dan keuangan unit bimbingan konseling Praja dan pegawai;
- melakukan praktek konseling terhadap Praja bermasalah dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi Praja tersebut;
- memberikan psikoterapi kepada Praja dan pegawai yang membutuhkan tindak lanjut dari konseling;
- mengadakan program preventif berupa seminar dan pelatihan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul pada periode yang berlangsung;
- menghimpun dan menyusun data kepribadian Praja dan pegawai;
- melakukan pelayanan bimbingan dan konseling serta terapi Praja dan pegawai;
- melakukan evaluasi perkembangan kepribadian Praja dan pegawai;
- melakukan kegiatan pengembangan mind dan brain Praja dan pegawai;
- membuat database tentang kondisi dan kepribadian Praja dan pegawai.
Program Kegiatan Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai
Tahun Anggaran 2023
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai
Jenis Layanan
Konseling Akademik
Konseling Masalah Akademik yaitu Konseling terkait hal-hal yang menghambat masalah perkuliahan atau pencapaian akademik Praja
Konseling Kepribadian
Konseling Masalah Kepribadian yaitu Konseling terkait kepribadian yang menghambat dalam menjalani kegiatan dalam kehidupan Praja di Ksatrian atau menghambat tugas kerja Pegawai di IPDN
Konseling Sosial Emosi
Konseling Masalah Sosial-Emosi yaitu Konseling mengenai kesulitan dalam berelasi sosial, penyesuaian diri, dan emosi
Konseling Karir
Konseling Bimbingan Karir yaitu Konseling terkait arah karir yg sesuai dengan potensi dan minat praja serta penempatan kerja seorang Pegawai IPDN;
Konseling Keluarga dan Pernikahan
Konseling Keluarga dan Pernikahan yaitu Konseling mengenai permasalahan dalam keluarga dan pernikahan, baik untuk Praja maupun Pegawai IPDN
Berita Terbaru
Informasi dan kegiatan terkini Unit Bimbingan Konseling
Kontak Kami
Hubungi lebih Lanjut
Alamat Kami
jatinangor IPDN