Tanggal : 2026-10-18
Hubungi +6208572156408
Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Unit Bimbingan Konseling
Praja dan Pegawai

Pusat layanan bimbingan dan konseling yang mendukung perkembangan kepribadian serta memberikan solusi bagi Praja dan Pegawai secara profesional.

cccxxcc

Visi dan Misi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022, Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai merupakan unsur pelaksana kegiatan Praja dan Pegawai yang mempunyai tugas melakukan Bimbingan dan Konseling bagi Praja dan Pegawai

Visi Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai:

“Menjadikan Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai sebagai pusat layanan dalam memberikan dukungan perkembangan kepribadian dan solusi untuk masalah Praja maupun Pegawai secara optimal”

Misi Unit Bimbingan Konseling Praja dan Pegawai

  1. Mewujudkan potensi diri Praja secara optimal baik untuk kepentingan dirinya maupun masyarakat;
  2. Mengarahkan Praja untuk bisa menempatkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara konstruktif;
  3. Membantu memecahkan persoalan yang dihadapi Praja dan Pegawai;
  4. Membantu Praja dan Pegawai untuk dapat mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional;
  5. Memberikan arahan kepada Praja untuk melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggungjawab atas keputusan yang dipilihnya;
  6. Membantu Praja menyusun rencana untuk masa depan yang lebih baik;
  7. Melakukan penanganan permasalahan Praja dan Pegawai secara bertahap serta secara kontinyu.
Alur layanan bimbingan konseling

Uraian Tugas Unit

Menurut Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja di satuan kerja IPDN, sebagai berikut:

  1. menyusun rencana operasional unit bimbingan konseling Praja dan pegawai sebagai pedoman kelancaran tugas;
  2. mengoordinasikan kegiatan administrasi unit bimbingan konseling Praja dan pegawai;
  3. mengoordinasikan rencana, program dan keuangan unit bimbingan konseling Praja dan pegawai;
  4. melakukan praktek konseling terhadap Praja bermasalah dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi Praja tersebut;
  5. memberikan psikoterapi kepada Praja dan pegawai yang membutuhkan tindak lanjut dari konseling;
  6. mengadakan program preventif berupa seminar dan pelatihan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul pada periode yang berlangsung;
  7. menghimpun dan menyusun data kepribadian Praja dan pegawai;
  8. melakukan pelayanan bimbingan dan konseling serta terapi Praja dan pegawai;
  9. melakukan evaluasi perkembangan kepribadian Praja dan pegawai;
  10. melakukan kegiatan pengembangan mind dan brain Praja dan pegawai;
  11. membuat database tentang kondisi dan kepribadian Praja dan pegawai.
Ilustrasi uraian tugas
Responsive image

Jenis Layanan

Konseling Akademik

Konseling Masalah Akademik yaitu Konseling terkait hal-hal yang menghambat masalah perkuliahan atau pencapaian akademik Praja

Konseling Kepribadian

Konseling Masalah Kepribadian yaitu Konseling terkait kepribadian yang menghambat dalam menjalani kegiatan dalam kehidupan Praja di Ksatrian atau menghambat tugas kerja Pegawai di IPDN

Konseling Sosial Emosi

Konseling Masalah Sosial-Emosi yaitu Konseling mengenai kesulitan dalam berelasi sosial, penyesuaian diri, dan emosi

Konseling Karir

Konseling Bimbingan Karir yaitu Konseling terkait arah karir yg sesuai dengan potensi dan minat praja serta penempatan kerja seorang Pegawai IPDN;

Konseling Keluarga dan Pernikahan

Konseling Keluarga dan Pernikahan yaitu Konseling mengenai permasalahan dalam keluarga dan pernikahan, baik untuk Praja maupun Pegawai IPDN

Kontak Kami

Hubungi lebih Lanjut

Alamat Kami

jatinangor IPDN

Email Us

konseling@ipdn.ac.id

Kontak

082112349523

Instagram

ubkpp.ipdn

Youtube

Kritik dan Saran